Usul Masjidil Haram Dihancurkan, Ulama di Saudi Dipenjara Lima Tahun
Usul Masjidil Haram Dihancurkan, Ulama di Saudi Dipenjara Lima Tahun REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH - Seorang Ulama Arab Saudi
dipenjara selama lima tahun karena dituduh pengadilan setempat telah
melakukan hasutan kepada kerajaan Saudi.
Yussef al-Ahmad dinyatakan bersalah
karena menyerukan penghancuran Masjidil Haram dan lokasi di sekitar Ka'bah agar dibangun kembali dengan memisahkan posisi laki-laki dan perempuan.
Seruan Ahmad ini kemudian dianggap sebagai sebuah
hasutan oleh kerajaan Saudi Arabia. Dalam laman al Arabiya, Senin
(11/4), menjelaskan bahwa Ahmad ini membuatnya dijatuhi hukuman penjara
selama lima tahun dan denda sebesar 100 ribu riyal atau senilai 26 ribu
dolar AS.Usul Masjidil Haram Dihancurkan, Ulama di Saudi Dipenjara Lima TahunYussef al-Ahmad dinyatakan bersalah
karena menyerukan penghancuran Masjidil Haram dan lokasi di sekitar Ka'bah agar dibangun kembali dengan memisahkan posisi laki-laki dan perempuan.
Walaupun apa yang dilakukan Ahmad ini bermaksud untuk memisahkan jamaah pria dan wanita, namun pemerintah Saudi menganggap ini sebagai hasutan. Terutama disaat pemerintah Saudi sedang gencar memperluas dan merenovasi Masjidil Haram.
Ahmad ditahan setelah memposting video seruannya tersebut ke YouTube. Dalam video tersebut ia memaksa kepada Raja Abdullah, Menteri Dalam Negeri Pangeran Nayef bin Abdul Aziz dan wakilnya untuk melaksanakan apa yang ia sarankan itu.
Selain dirinya, dua orang warga negara Mesir yang bekerja dengan Yussef juga ikut ditahan. Dua orang warga negara Mesir tersebut kemudian di depostasi ke negara asalnya.Usul Masjidil Haram Dihancurkan, Ulama di Saudi Dipenjara Lima Tahun
Comments