Google Kena Pinalti Rp 227 Juta


Google Kena Pinalti  Rp 227 Juta TEMPO.CO, Washington - Komisi Komunikasi Federal (FCC) Amerika Serikat mengenakan denda pada Google Inc senilai US$ 25 ribu atau sekitar Rp 227 juta. Hal ini dilakukan lantaran raksasa Internet itu mengumpulkan informasi tanpa izin saat menggarap  
proyek laman peta jalanan, Google Street View.
FCC menuding Google mengunduh data yang bersifat pribadi dan rahasia pada kurun Mei 2007 hingga Mei 2010. Saat itu Google tengah memperkaya bank data mereka melalui jaringan nirkabel (Wi-Fi) di Amerika dan Eropa untuk proyek Street View.
Namun ternyata sebagian data yang mereka jaring bersifat informasi pribadi yang sensitif, yang dinilai FCC tak diperlukan untuk proyek database lokasi yang legal. Hal ini pun melanggar privasi pemilik data. 
Google Kena Pinalti  Rp 227 Juta

FCC pun melakukan penyelidikan atas hal ini, yang dinilai melanggar Undang-Undang Komunikasi Amerika Serikat. Sayangnya, manajemen Google dianggap tak kooperatif dan menghalangi penyelidikan sehingga akhirnya dikenai denda sebesar US$ 25 ribu.
"Google tak mengeluarkan deklarasi komplain serta menolak mengidentifikasi karyawan yang terlibat proyek ini. Masalah ini mengurangi kemampuan komisi untuk melakukan penyelidikan,” demikian pernyataan FCC seperti dikutip Reuters, Senin, 16 April 2012.
Menanggapi tudingan ini, manajemen Google mengatakan pihaknya telah memberikan informasi seperti yang diminta penyidik. Namun mereka mengaku tak setuju dengan metode penyelidikan yang dilakukan FCC. »Kami akan memberi tanggapan mengenai investigasi mereka,” kata Google.
Google Street View ialah laman situs yang memungkinkan penggunanya melihat kondisi jalanan secara real time. Layanan ini melengkapi fitur pelacakan lokasi yang disajikan Google sebelumnya: Google Map atau Google Earth.

Comments

Popular posts from this blog

merzzain

Setting Mozila Agar lebih Cepat.