Google Kena Pinalti Rp 227 Juta
Google Kena Pinalti Rp 227 Juta TEMPO.CO, Washington -
Komisi Komunikasi Federal (FCC) Amerika Serikat mengenakan denda pada
Google Inc senilai US$ 25 ribu atau sekitar Rp 227 juta. Hal ini
dilakukan lantaran raksasa Internet itu mengumpulkan informasi tanpa
izin saat menggarap
proyek laman peta jalanan, Google Street View.
proyek laman peta jalanan, Google Street View.
FCC
menuding Google mengunduh data yang bersifat pribadi dan rahasia pada
kurun Mei 2007 hingga Mei 2010. Saat itu Google tengah memperkaya bank
data mereka melalui jaringan nirkabel (Wi-Fi) di Amerika dan Eropa
untuk proyek Street View.
Namun ternyata sebagian data
yang mereka jaring bersifat informasi pribadi yang sensitif, yang
dinilai FCC tak diperlukan untuk proyek database lokasi yang legal. Hal
ini pun melanggar privasi pemilik data.
Google Kena Pinalti Rp 227 Juta
Google Kena Pinalti Rp 227 Juta
FCC pun
melakukan penyelidikan atas hal ini, yang dinilai melanggar
Undang-Undang Komunikasi Amerika Serikat. Sayangnya, manajemen Google
dianggap tak kooperatif dan menghalangi penyelidikan sehingga akhirnya
dikenai denda sebesar US$ 25 ribu.
"Google tak
mengeluarkan deklarasi komplain serta menolak mengidentifikasi karyawan
yang terlibat proyek ini. Masalah ini mengurangi kemampuan komisi untuk
melakukan penyelidikan,” demikian pernyataan FCC seperti dikutip
Reuters, Senin, 16 April 2012.
Menanggapi tudingan ini,
manajemen Google mengatakan pihaknya telah memberikan informasi seperti
yang diminta penyidik. Namun mereka mengaku tak setuju dengan metode
penyelidikan yang dilakukan FCC. »Kami akan memberi tanggapan mengenai
investigasi mereka,” kata Google.
Google Street View ialah
laman situs yang memungkinkan penggunanya melihat kondisi jalanan
secara real time. Layanan ini melengkapi fitur pelacakan lokasi yang
disajikan Google sebelumnya: Google Map atau Google Earth.
Comments