Aturan DP Kurangi Peminat Kredit
Aturan pembatasan down payment (DP) kurangi peminat kredit kendaraan
bermotor (KKB) menjadi 20 hingga 30 persen mulai direspon kalangan
terkait di Jambi. Kondisi ini diperkirakan dapat mengurangi jumlah
nasabah kredit kendaraan bermotor di dealer.
Aturan pembatasan down payment (DP) kurangi peminat kreditAndrew Attan, Manajer Marketing Sinar Sentosa Jambi kepada Tribun
mengatakan belum mengetahui aturan itu secara pasti. Meski demikian ia
mengakui bakal ada pengaruhnya terhadap penjualan. Apalagi masih banyak
kredit kendaraan bermotor saat ini DP-nya di bawah 25 persen.
"Hampir 70 persen DP-nya di bawah 25 persen," kata Andrew.
Menurutnya jika jumlah nasabah berkurang drastis maka ujung-ujungnya tidak menutup kemungkinan akan ada pemangkasan karyawan.
"Terlalu dini kita bicarakan soal pemangkasan karyawan, tapi tidak menutup kemungkinan," ujar Andrew.
Windu Ferry Budiman, Kepala Cabang Sabang Raya Motor, Simpang Kawat,
mengatakan aturan pembatasan DP di atas 20 persen di satu sisi memiliki
dampak positif, yakni pihak dealer bisa mendapatkan good customer. Tapi
dia lebih suka jika DP tetap di bawah 20 persen. "Kita menginginkan
seperti sebelumnya," kata Windu.
Hal senada disampaikan Hendri Adi Chandra, Branch Manager PT Angsana Jaya Indah, dealer Suzuki di Jambi.
Menurutnya, saat ini DP mereka tetapkan sudah mendekati 20 persen.
Hasil wawancara Tribun dengan sejumlah dealer yang ada di Kota Jambi,
mendapati aturan DP di atas 20 persen belum diberlakukan.
Surat Edaran Bank Indonesia (BI) per tanggal 15 Maret 2012 nomor
14/10/DPNP yang mengatur rasio Loan to Value (LTV) berupa rasio nilai
kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat
pemberian kredit maksimal sebesar 70 persen, artinya uang muka atau down
payment (DP) pembelian rumah minimal harus 30 persen.
Bank Indonesia (BI) kini mengharamkan bank menyalurkan kredit
kendaraan bermotor dengan down payment alias DP rendah. Apa alasan BI?
Juru Bicara BI Difi Johansyah mengungkapkan, penyaluran kredit
kendaraan bermotor semakin 'menggila'. BI memandang diperlukan prinsip
kehati-hatian ke depan terkait penyaluran kredit konsumtif ini.
"Rasio kredit bermasalah (NPL) untuk kendaraan bermotor masih stabil
sebesar 1,1 persen. Rasio NPL yang cukup tinggi tercatat pada kendaraan
roda dua, 1,9 persen dan truk 2,1 persen," jelas Difi, Senin
(19/3/2012).
"Sementara itu, NPL untuk kredit kendaraan bermotor yang dikeluarkan
perusahaan pembiayaan berada pada kisaran 2,8 persen. Namun demikian NPL
tersebut belum memperhitungkan jumlah penarikan kendaraan," kata Difi.
Berdasarkan assesment, diketahui bahwa hubungan DP dan NPL memiliki
korelasi negatif. Korelasi antara DP-NPL untuk kredit kendaraan bermotor
per-Desember 2011 adalah -0,68. Sedangkan untuk KPR sebesar -0,40.
"Dapat disimpulkan bahwa semakin rendah DP yang diberikan, maka NPL cenderung semakin tinggi," ungkapnya.
Difi juga memaparkan, kredit kendaraan bermotor penyalurannya semakin
'menggila'. "Kredit untuk kendaraan bermotor didominasi kredit untuk
Aturan pembatasan down payment (DP) kurangi peminat kreditkendaraan roda empat 64,4 persen dan sepeda motor 34,5 persen," tutur
Difi.
Comments